Hari kamis malam Jumat, 18 agustus 2016 Pukul 19.11 wib. Telah terjadi adu mulut antara petugas pelaksana penegak perda (Satpol PP-Satlinmas) dengan tukang parkir yang berasal dari kupang & Ambon.
Awal permasalahan adalah adanya Tukang parkir yang tidak terima adanya pemberian arahan oleh anggota Satlinmas Kota Tangerang kepada pedagang agar tidak berjualan di atas taman di lokasi Pusat pemerintah kota tangerang Jalan Satria sudirman, kelurahan suka asih, kecamatan tangerang, kota tangerang.
Sikap Arogansi dalam keadaan mabuk tukang parkir yang seolah-olah taman tersebut adalah milik pribadinya menjadi penghalang untuk menciptakan ketertiban di wilayah umum, apalagi di lokasi yang berada di wilayah pusat pemerintahan.
Kejadian arogansi tukang parkir bukan hanya kali ini saja, bahkan Sudah berkali-kali dan sampai terjadi pemukulan oleh tukang parkir orang Ambon terhadap pengunjung beberapa waktu lalu, seperti pemukulan terhadap petugas DKP Kota Tangerang, Pegawai Kesbangpol Kota Tangerang, hingga mahasiswa UNIS Tangerang, walaupun korban melaporkan kepada pihak kepolisian namun laporan korban pemukulan seperti angin lalu, tidak ada langkah nyata dari pihak yang berwajib maupun tindakan nyata dari intansi pemerintah terkait untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi warga kota tangerang.
Tukang parkir di wilayah taman kawasan pusat pemerintah kota tangerang yang begitu arogan di sertai mabuk dan selalu menggunakan tindak kekerasan pada kenyataannya tidak memberikan dampak positif terhadap APBD Kota Tangerang maupun Keamanan & Kenyamanan lingkungan, kenyataan yang terjadi hanya membuat warga kota tangerang yang berkunjung merasa tidak aman dan merasa terganggu.
Mereka tukang parkir di wilayah tersebut secara semena-mena menetapkan tarif, untuk motor dua ribu, jika kurang mereka membentak bahkan memukul, sedangkan untuk mobil di kenakan tarif lima ribu, jika kurang merakapun akan marah dan memukul pemilik kendaraan.
Hal tersebut Sangat penting menjadi pertanyaan, kemanakah uang dari tarif parkir tersebut ?, apakah masuk APBD Kota Tangerang, Atau masuk kantong pribadi?
Dan siapa yang mengarahkan mereka untuk selalu melakukan tindak kekerasan dalam menetapkan tarip perkir yang berada di kawasan pusat pemerintah kota Tangerang ?, Atau ada pejabat pemerintah yang mengendalikan dan melindungi kegiatan mereka?
Padahal sudah jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2014, Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 15/2011, Tentang Retribusi Jasa Usaha, mengatur soal tarif parkir di area parkir milik daerah.
Namun perda tersebut sepertinya tidak berlaku bagi mereka.
Terkait memberikan arahan kepada pedagang yang berada di atas taman oleh anggota Satlinmas Kota Tangerang sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Ketertiban Umum, Tapi dalam pelaksanaannya terbentur dengan tindakan tukang parkir yang bersikap secara arogan dan terlihat dalam keadaan mabuk miras sehingga berani menantang anggota satlinmas dengan berkata, “KAMI DARI KUPANG DATANG KE KOTA TANGERANG SUDAH SIAP MASUK RUMAH SAKIT DAN MASUK KUBURAN.”
Melihat arogansi tukang parkir liar dalam keadaan mabuk yang berada di kawasan pusat pemerintah kota tangerang sudah jelas bahwa mereka melakukan pelanggaran hukum dan melakukan tindakan yang mengancam petugas pelaksana lapangan. Hal tersebut dimuat dalam KUHP (Penal Code) Buku Kedua Kejahatan BAB V Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum diantaranya:
Pasal 154, “Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Pasal 156,”Barang siapa di rnuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Pasal 170 ayat 1,” Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”
Melihat fakta dan pelanggaran Hukum yang di lakukan oleh tukang parkir liar sudah jelas bahwa seharusnya ada tindakan hukum untuk mengatasi permasalahan tersebut dari intansi kepolisian.
Karena Secara garis besar bahwa adanya tukang parkir yang menganggu ketertiban dan kenyamanan di tempat umum merupakan kejahatan yang menurut sifatnya dapat menimbulkan bahaya terhadap keberlangsungan kehidupan masyarakat kota tangerang dan juga dapat menimbulkan gangguan-gangguan terhadap ketertiban alamiah di dalam masyarakat.
Sebagai petugas lapangan anggota Linmas (Perlindungan Masyarakat) Kota Tangerang sudah semaksimal mungkin untuk melaksanakan tugasnya dalam melindungi masyarakat dari rasa tidak aman dan tidak nyaman, karena Manusia sebagai makhluk sosial sangat membutuhkan rasa aman, tenteram dan terlindungi.
Terutama segala yang berkaitan dengan hubungan atau interaksi terhadap sesama masyarakat kota tangerang.
Negara sebagai payung tempat masyarakat berteduh wajib memberikan solusi dan melindungi segala kepentingan masyarakat agar tidak mengganggu dan saling merugikan antara yang satu dengan yang lainnya.
SUDAH SAATNYA BERTINDAK TEGAS UNTUK KEPENTINGAN MASYARAKAT KOTA TANGERANG.!!!